Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dr. Lalu Ari Irawan: 2021 Tahun Kebangkitan Kebudayaan NTB
Dr. Lalu Ari Irawan, Wasekjen Badan Pelaksana Majelis Adat Sasak (MAS) | ist*

Dr. Lalu Ari Irawan: 2021 Tahun Kebangkitan Kebudayaan NTB



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, NTB – Jika Raperda Kebudayaan yang telah rampung disusun bersama tim dalam beberapa bulan yang lalu berhasil disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam masa sidang ke-3 di tahun ini dengan tidak mengurangi segala substansi utama yang diaturnya, maka rasanya wajar jika kita tetapkan tahun 2021 sebagai tahun kebangkitan kebudayaan NTB.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dr. Lalu Ari Irawan, Wasekjen Badan Pelaksana Majelis Adat Sasak (MAS) kepada beritabaru.co saat diwawancarai terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan NTB.

“Ada 10 ruang lingkup Raperda ini. Kesemuanya secara umum mengatur pemajuan kebudayaan, internalisasi dan pengarusutamaan, pembiayaan pemajuan kebudayaan, indeksasi upaya membangun kebudayaan daerah, basis data kebudayaan, dan mitra kerja pemerintah dalam memajukan kebudayaan daerah,” jelas Akademisi Universitas Pendidikan Mandalika ini.

Dr. Ari menyampaikan, semoga semua substansi yang dititipkan dalam pasal demi pasal dan ayat demi ayat yang tersusun atas dasar pengamatan bertahun-tahun ini dapat dilihat sebagai sesuatu yang prinsip dan tidak dihilangkan hingga sidang paripurna nanti. Agar sedapat mungkin semua yang telah diimpikan oleh jutaan penghayat kebudayaan di NTB dapat terepresentasikan dengan seksama di dalam produk legislasi pertama Provinsi NTB yang ansih bicara kebudayaan ini.

“Menunggu waktu yang akan menjawabnya. Semoga para pembahasnya di DPRD NTB, termasuk konsultan, bisa menangkap seluruh substansi yang menjiwai keseluruhan draft Raperda tersebut,” harapnya.

Dr. Ari juga menambahkan, adalah sebuah kehormatan diminta membangun aturan main berkekuatan hukum ini. Ia juga mengungkapkan terima kasih atas kerja sama dan kerja ikhlas seluruh anggota tim lainnya.

“Kami optimistis upaya pemajuan kebudayaan di NTB, sesuai amanat UU PEMAJUAN KEBUDAYAAN Nomor 5 Tahun 2017 dan PP terbaru turunannya, dalam kurun waktu 2-3 dekade ke depan akan memiliki cetak birunya yang jelas menuju NTB yang lebih baik lagi dalam hal capaian Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK).”

“Hilirnya, tentu adalah kesejahteraan masyarakat yang tetap teguh menjaga identitas kebudayaannya,” ucap Dr. Ari.