Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Fraksi DPRD Lombok Utara Sampaikan Pandangan Umum Dua Raperda Usulan Eksekutif
Rapat Paripurna DPRD Lombok Utara dengan agenda Pemandangan Umum (Pandum) Fraksi-fraksi terhadap dua raperda yang diajukan Eksekutif | Berita Baru | Istimewa*

Fraksi DPRD Lombok Utara Sampaikan Pandangan Umum Dua Raperda Usulan Eksekutif



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Lombok Utara – Lembaga Legislatif DPRD Kabupaten Lombok Utara mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum (Pandum) Fraksi-fraksi terhadap dua raperda yang diajukan Eksekutif. Kedua Raperda tersebut adalah Raperda Pelestarian Tradisi dan Budaya Daerah, serta Raperda Retribusi Pesetujuan Bangunan Gedung. Kegiatan berlangsung di Aula Paripurna DPRD KLU, Selasa (30/11/2021).

Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto R, dalam penjelasannya menguraikan bahwa Raperda tentang Pelestarian Tradisi dan Budaya Daerah merupakan suatu keharusan, sebab Indonesia adalah negara yang kaya akan keanekaragaman budaya. Hal ini dikarenakan Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa yang masing-masing suku bangsa, memiliki perbedaan dan keunikan, baik dari segi bahasa daerahnya, adat istiadatnya, kebiasaannya dan berbagai hal lain yang memperkaya keanekaragaman budaya.

Lanjutnya, demikian pula dengan pembahasan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, hal ini bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang berasal dari retribusi daerah. Potensial untuk peningkatan pendapatan daerah.

Sebelumnya, eksekutif bersama DPRD KLU telah menetapkan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang mengatur pula tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Secara substansi, terdapat dua jenis retribusi pada golongan Retribusi Perizinan Tertentu yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan mengalami perubahan menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Ketentuan mengenai Retribusi IMB menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tersebut, dapat lebih besar manfaatnya dalam memberi kewenangan Pemda memungut retribusi untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan PBB sesuai ketentuan perundang-undangan pengenaan Retribusi PBG,” tuturnya.
 
Sementara itu, Fraksi Gabungan yang terdiri dari tujuh fraksi, melalui juru bicaranya H. M. Yusuf, menyampaikan pemandangan umumnya pemerintah kabupaten berwenang mengelola kebudayaan pelestarian tradisi dan pembinaan lembaga adat. Adapun bentuk pelestarian tradisi, lanjutnya, meliputi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan keberagaman budaya.

“Kami mengusulkan supaya kedepannya tradisi dan budaya daerah, bisa menjadi salah satu (obyek) destinasi wisata unggulan di Lombok Utara,ā€¯tandasnya.

Pada akhir penyampaiannya, terkait Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, berharap supaya besaran retribusi bisa menyesuaikan dengan keadaan di tengah suasana perekonomian yang serbasulit seperti sekarang. (Red*)