Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bonder dan Dua Rekannya Terancam 20 Tahun Penjara
Kejari Kabupaten Lombok Tengah Menggiring Masuk Mantan Kades, Bendahara dan Pegawai Bumdes Bonder kedalam Mobil Tahanan | S.N*

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bonder dan Dua Rekannya Terancam 20 Tahun Penjara



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah menahan mantan Kepala Desa Bonder (LH) bersama mantan Bendahara (LZA) serta (SHS) seorang Pengurus Bumdes Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (23/09/2021).

Kepala desa bersama dua rekanannya tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Bonder tahun 2018-2019.

“Hari ini kita telah menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus Korupsi Dana Desa Bonder 2018-2019” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah, Fadil Regan seperti dilansir dari kicknews.today

Kepala Desa, beserta Bendahara dan Pengurus Bumdes Desa Bonder yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan selama dua jam lebih hingga akhirnya ditahan.

“Kita tahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan. Baru kemudian kita limpahkan kepada pengadilan untuk disidangkan” jelasnya.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Lombok Tengah Catur Hidayat Putra, saat dimintai keterangannya membeberkan dugaan temuan kerugian negara dalam kasus tersebut yakni sejumlah Rp 600 juta. Kerugian tersebut disinyalir berasal dari adanya program fiktif dan tidak sesuai spesifikasi.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2, 3 dan 8 UU Tindak Pidana Korupsi serta pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sampai 20 tahun” jelasnya. (Red*)