Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Paripurna, DPRD Lombok Tengah Sampaikan Hasil Pembahasan Potensi PAD dan Aset Daerah
Dokumentasi Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah | Berita Baru | Foto: Hms*

Sidang Paripurna, DPRD Lombok Tengah Sampaikan Hasil Pembahasan Potensi PAD dan Aset Daerah



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar sidang paripurna dengan agenda laporan gabungan komisi terhadap hasil pembahasan Potensi PAD dan Pengelolaan Aset Daerah.

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah, M. Nursiah serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Juru bicara gabungan komisi DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Muslihin menyampaikan bahwa pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah tanggal 2 Agustus 2021 yang lalu, telah di bentuk gabungan komisi yang diamanahkan untuk membahas Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021-2026.

Walaupun gabungan komisi telah selesai melaksanakan pembahasan terhadap Ranperda di maksud dan telah disetujui menjadi peraturan daerah, namun gabungan komisi masih diamanahkan untuk membahas kembali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah diasumsikan pada dokumen RPJMD untuk 5 Tahun ke depan, terangnya.

Untuk itu, melalui keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Lombok Tengah masa persidangan ke Dua Tahun Sidang 2021-2022, Gabungan Komisi telah ditugaskan untuk membahas potensi PAD dan pengelolaan aset daerah mulai Tanggal 10 sampai dengan 31 Januari 2022.

“Gabungan komisi melalui rapat internal yang dilaksanakan pada Tanggal 10 Januari 2022, telah menetapkan beberapa tahapan pembahasan yang terdiri dari : Pengumpulan data, konsultasi dengan pemerintah daerah serta stake holder lainnya; Kunjungan lapangan; Sinkronisasi data dan fakta lapangan; Rumusan kesimpulan akhir; dan Pengambilan keputusan,” jelas Muslihin, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (02/02/2022).

Dari 6 (enam) tahapan kegiatan tersebut, gabungan komisi baru dapat menyelesaikan 2 (Dua) tahapan kegiatan yaitu pengumpulan data dan konsultasi dengan pemerintah daerah serta stake holder lainnya.

Dari kegiatan pengumpulan data, gabungan komisi telah meminta kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan data PAD yang tersebar di 16 organisasi perangkat daerah yang terdiri dari :
BPKAD;
BAPENDA;
BPMPTSP;
RSUD PRAYA;
DINAS KESEHATAN;
DINAS PERINDUSTRIAN dan PERDAGANGAN;
DINAS PERHUBUNGAN;
DINAS KOMINUKASI dan INFORMATIKA;
DINAS LINGKUNGAN HIDUP;
DINAS PUPR;
DINAS PERKIM;
DINAS PERTANIAN;
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA;
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN;
DINAS KOPERASI DAN UKM;
DINAS TENAGA KERJA dan TRANSMIGRASI.

Selain data pendapatan asli daerah, gabungan komisi juga telah menghimpun data aset yang ada di seluruh OPD baik yang diserahkan oleh Bidang Aset pada BPKAD maupun Data Aset yang disampaikan langsung oleh masing-masing OPD yang terdiri dari Aset Tanah, Aset Peralatan dan Mesin, Aset Bangunan dan Gedung, Aset Jalan, Jaringan dan Irigasi serta aset tetap lainnya.

Setelah dilaksanakan penghimpunan data, gabungan komisi melanjutkan tahapan pembahasan berupa rapat konsultasi dengan pemerintah daerah serta stake holder lainnya. dari pelaksanaan tahapan ini, gabungan komisi baru dapat melaksanakan rapat konsultasi dengan organisasi perangkat daerah pengelola PAD sedangkan OPD lainnya serta stake holder lainnya belum dapat terlaksana.

Lebih jauh dewan dua periode ini mengatakan, dengan membertimbangkan :
Minimnya waktu pembahasan yang tersedia yaitu 11 hari kerja efektif karena dalam waktu yang sama telah dilaksanakan kegiatan badan anggaran dalam membahas Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah di mana sebagian anggota gabungan komisi adalah anggota badan anggaran, sehingga gabungan komisi hanya bisa menyelesaikan sampai dengan tahapan kedua yaitu rapat konsultasi.

Deadline waktu kegiatan gabungan komisi paling lama 6 Bulan sejak di bentuk Tanggal 2 Januari 2021 sampai dengan 2 Februari 2022. Telah dijadwalkannya reposisi pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD pada tanggal 25 Februari 2022, dimana keanggotaan gabungan komisi berpotensi tidak lagi merepresentasikan komisi-nya saat ini.

“Maka gabungan komisi berpendapat bahwa, lanjutan pembahasan terhadap potensi PAD dan aset daerah sebaiknya dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus. selain 3 pertimbangan di atas, gabungan komisi berpendapat bahwa dengan dibentuknya pantia khusus yang merupakan representasi dari kehendak masing-masing fraksi yang ada di Dprd Kabupaten Lombok Tengah, diharapkan hasil pembahasan terhadap potensi PAD dan aset daerah dapat lebih efektif dan optimal,” terangnya.

Dari pelaksanaan 2 tahapan kegiatan sebagaimana yang telah kami paparkan di atas, gabungan komisi dapat menghimpun beberapa catatan–catatan penting sebagai bahan pembahasan di tingkat pansus, diantaranya adalah sebagai berikut :
Terhadap kondisi pendapatan asli daerah, gabungan komisi membagi PAD ke dalam 4 cluster utama yaitu :

1. PAD yang sudah di pungut namun besaran tarifnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi masyarakat seperti :

Tarif retribusi izin penjualan minuman beralkohol yang saat ini tarifnya berkisar antara 3 sampai dengan 5 Juta, bisa ditingkatkan sampai dengan maksimal 10 sampai dengan 20 Juta

Tarif retribusi sewa pertokoan di Jalan Jenderal Sudirman Praya yang saat ini sebesar 7 juta per tahun, masih sangat jauh dari nilai sewa setempat yang mencapai di atas 30 juta/tahun.

Tarif pajak bumi dan bangunan yang belum dilakukan penyesuaian khususnya tarif yang semula hanya dikenakan atas tanah, namun saat ini sudah berdiri bangunan.

Tarif retribusi atas sewa tanah dan bangunan yang menjadi aset daerah, masih jauh dari harga sewa setempat. Sumber PAD yang sudah di tarik oleh pemerintah derah namun tidak menyasar seluruh wajib pajak/retribusi seperti pengenaan pajak parkir pada sebagian kecil toko retail modern.

Demikian pula retribusi persampahan yang hanya menyasar beberapa individu dan kelompok masyarakat tertentu saja.
Sumber PAD yang belum maksimal di kelola oleh pemerintah daerah seperti : retribusi parkir tepi jalan umum yang besaran targetnya jauh dari potensi yang ada maupun parkir khusus seperti di Pasar Renteng dan Pasar Jelojok.

Sumber PAD yang belum dijadikan obyek pajak dan retribusi daerah seperti pemanfaatan neon box di traffic light, retribusi penyandaran kapal/yacht di perairan selatan, retribusi penyewaan rumah kos dan lain sebagainya.

Gabungan komisi menyampaikan apresiasi terhadap upaya pemerintah daerah dalam meminimalisir kebocoran PAD yang bersumber dari pajak hotel dan restoran, melalui kerjasama dengan Bank NTB Syariah dengan memasang aplikasi smart tax di 60 hotel dari 116 sasaran.

“Untuk itu, gabungan komisi mendorong kepada pemerintah daerah untuk segera menuntaskan pemasangan aplikasi smart tax untuk seluruh wajib pajak hotel dan restoran,” jelasnya.

2. Gabungan komisi merekomendasikan untuk menambah jumlah titik parkir yang memiliki ijin dengan mengakomodir titik parkir yang tersebar di toko retail alfamart (71 unit) dan indomaret (54 unit), serta parkir pada obyek wisata sepanjang pantai selatan. jika rata-rata dalam sehari terdapat 5 kendaraan roda 2 yang parkir di 125 gerai Alfmart dan Indomaret, maka potensi PAD yang dapat diperoleh dalam 1 Tahun dapat mencapai angka 456 Juta lebih.

Bandingkan dengan realsiasi retribusi parkir tepi jalan umum tahun 2020 yang hanya mencapai angka 99 Juta lebih, jauh dari angka potensi yang sesungguhnya.
belum lagi parkir yang ada pada 2 pasar besar di Kabupaten Lombok Tengah (Pasar Jelojok dan Pasar Renteng) dimana nilai potensi parkirnya bisa mencapai 1 milyar untuk masing-masing pasar.

Demikian juga potensi parkir pada obyek wisata yang besaran parkir yang dipungut dari masyarakat cukup besar yaitu Roda Dua Rp.5.000 dan Roda Empat Rp.10.000/unit, jika disetorkan menjadi PAD, jumlahnya bisa mencapai angka Ratusan Juta Rupiah. Jika tidak bisa disetorkan seluruhnya menjadi retribusi parkir, setidaknya dikenakan sebagai pajak parkir sebesar 10 %.

3. Gabungan komisi merekomendasikan terhadap aset daerah berupa peralatan mesin khususnya kendaraan dinas yang usianya sudah lama namun menjadi beban pemeliharaan, agar di hapus.
Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, telah berimplikasi terhadap perubahan jenis pajak dan retribusi daerah.

Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah agar segera melakukan penyesuaian terhadap payung hukum yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah
sehingga pajak maupun retribusi daerah dapat segera ditarik.

Sebagai salah satu contoh adalah ijin mendirikan bangunan (IMB ) yang kini berubah menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG ) dan ijin memperkerjakan orang asing (IMTA ) yang kini berubah menjadi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA).

Gabungan komisi meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap maraknya pihak swasta yang membuka praktik Laboratorium Pcr dan Rapid Test.

Gabungan komisi juga berharap agar pemerintah daerah dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat terhadap tes covid-19 sehingga dapat berkontribusi untuk peningkatan PAD.

Terhadap beberapa aset daerah berupa tanah dan bangunan yang tidak difungsikan lagi seperti beberapa eks puskesmas, agar segera dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD.

Terhadap masih rendahnya realisasi PAD yang bersumber dari pelayanan kesehatan pasien umum, diharapkan agar dapat ditingkatkan kembali seiring dengan semakin masifnya pelaksanaan vaksinasi serta semakin terkendalinya wabah covid-19.

Gabungan komisi berharap agar keberadaan 13 perusahaan yang mengelola 301 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Lombok Tengah hendaknya dapat dimaksimalkan sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Sejalan dengan itu, gabungan komisi memandang bahwa perlu ada kajian terhadap jumlah menara Telekomunikasi yang dibutuhkan di Kabupaten Lombok Tengah karena saat ini masih ada blind spot terutama di kawasan Selatan dan Utara, serta untuk menghindari munculnya “hutan” menara telekomunikasi yang dapat mengganggu estetika khususnya di kawasan strategis pariwisata.

Gabungan komisi meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan pelayananan terpadu satu pintu, Bapenda dan Pol PP untuk melakukan razia terhadap keberadaan villa, bungalow dan hotel yang ada di kawasan Selatan untuk memastikan bahwa pembangunan sarana pendukung pariwisata tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gabungan komisi menemukan adanya data yang tidak sinkron antara data yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu dengan Bapenda, seperti jumlah hotel dan restoran yang mendapatkan ijin berbeda dengan hotel dan restoran yang menjadi obyek pajak hotel dan restoran. untuk itu perlu ada sinkronisasi antara data yang ada di dinas penanaman modal dan pelayananan terpadu satu pintu dengan bapenda selaku pengelola PAD. Akomodasi yang telah disiapkan untuk menyambut event MotoGP 2022 berupa hotel 2766 kamar, homestay 1992 kamar dan 300 sarunta sehingga totalnya menjadi 5.508 kamar, harus dimaksimalkan menjadi potensi yang bisa mendatangkan PAD.

Gabungan komisi mendorong dinas lingkungan hidup untuk mengoptimalkan retribusi pelayanan persampahan baik berupa rumah tangga, perkantoran, pergudangan, pertokoan dan lain sebagainya. Seiring dengan pesatnya pembangunan daerah, penggunaan galian non mineral (Galian C), merupakan potensi PAD yang cukup besar namun kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah.

Untuk itu, gabungan komisi mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan PAD di sektor galian non mineral tersebut.
Keberadaan rumah mutiara di kawasan Baypas Bil yang dibangun oleh Pemrprov di atas tanah Pemkab Lombok Tengah, hendaknya dapat dimanfaatkan secara optimal mengingat lokasinya sangat strategis.

Keberadaan Hotel Tastura yang sekarang berganti nama menjadi Hotel Raja, perlu diperjelas bagaimana status lahan dan bangunan tersebut.
Diminta kepada Dinas Perkim untuk memaksimalkan potensi rusunawa yang arealnya cukup luas seperti membuka usaha loundry dan kantin.

Gabungan komisi meminta kepada Dinas Perkim untuk melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat agar rusus (Rumah Khusus) yang ada di Awang dan Sade dapat dialihkan menjadi aset daerah.

Gabungan komisi mendorong pamanfaatan lapangan bundar agar bisa menjadi penyumbang PAD.

Gabungan komisi meminta kepada Dinas PUPR untuk mengkaji keberadaan peralatan yang umurnya sudah tua apakah lebih efisien dihapus atau dipertahankan.

Pemda harus dapat mengelola tanah daerah yang ada di desa beber seluas 10 Hektar agar dapat berkontribusi bagi peningkatan PAD.

Gabungan komisi mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan yang berasal dari pelaksanaan event olahraga yang ada di Sirkuit Mandalika baik dari pajak hiburan, pajak restoran dan pajak daerah lainnya.

Secara khusus gabungan komisi merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk berupaya semaksimal mungkin agar pajak hiburan 30 % dapat dipertahankan.

Dengan semakin menggeliatnya perekonomin daerah yang ditandai dengan maraknya usaha penyewaan rumah kos, hendaknya dapat di tangkap sebagai peluang yang dapat menjadi sumber PAD , sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa daerah lain.

Gabungan komisi mendorong agar pemerintah daerah tidak hanya fokus kepada produksi tanpa memperhatikan aspek pemasaran, untuk itu Pemda perlu memfasilitasi seluruh UMKM untuk masuk ke dalam pasar nasional melalui aplikasi jual beli online (e commerce). Jika sektor UMKM maju, maka akan memberikan dampak yang sangat signifikan bagi kemajuan ekonomi masyarakat dan daerah pada umumnya.

Akomodasi yang telah disiapkan untuk menyambut Event Motogp 2022 berupa hotel 2766 kamar, homestay 1992 kamar dan 300 sarunta sehingga totalnya menjadi 5.508 kamar, harus menjadi potensi yang mendatangkan PAD.

Salah satu potensi PAD yang tidak pernah bisa menyumbang PAD adalah parkir di kawasan wisata pantai selatan yang memanjang dari Pantai Selong Belanak sampai ke Gerupuk, potensi parkir pada obyek wisata yang besaran parkir yang di pungut dari masyarakat cukup besar yaitu Roda Dua 5.000 dan Roda Empat 10.000 per unit, jika disetorkan menjadi PAD, jumlahnya bisa mencapai angka Ratusan Juta Rupiah. Jika tidak bisa disetorkan seluruhnya menjadi retribusi parkir, setidaknya dapat dikenakan sebagai pajak parkir sebesar 10 %.

4. Gabungan komisi merekomendasikan untuk menambah jumlah titik parkir yang memiliki ijin dengan mengakomodir titik parkir yang tersebar di toko retail Alfamart yang berjumlah 71 unit dan Indomaret 54 unit.

Potensi parkir yang ada di pasar-pasar besar maupun kecil harus di kelola secara maksimal karena selama ini ada parkir pasar yang tidak disetorkan ke Dinas Perhubungan. untuk itu, diminta kepada Dinas Perhubungan untuk membuat peta potensi PAD.

Terhadap rencana adanya kapal pesiar yang akan digunakan sebagai hotel untuk melayani penonton Event Motogp, perlu dikaji lebih lanjut sejauhmana keberadaannya bisa membawa dampak positif bagi ekonomi daerah.

Sistem informasi aset daerah (SUDATU ) yang dikelola pemerintah daerah, masih belum menyajikan kondisi aset daerah yang senyatanya untuk itu, gabungan komisi mendorong untuk dilakukan pemutahiran data.

“Demikian laporan gabungan komisi DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini kami sampaikan. semoga seluruh catatan dan rekomendasi yang kami bisa menjadi rujukan dipembahasan selanjutnya,” tutup Muslihin.***