Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Lombok Utara Ternyata Tetangga
Pelaku pencurian dengan kekerasan ZN dan IJF ditangkap Polisi | Berita Baru | Foto: Istimewa

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Lombok Utara Ternyata Tetangga



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Lombok Utara – Satu orang korban tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) di Dusun Busur Timur Desa Rempek Darussalam Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, meregang nyawa.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana menerangkan, korban Curas yang meninggal dunia atas nama NW, jenis kelamin perempuan, umur 30 tahun meninggal dunia di RSUD Provinsi NTB.

Korban sebelumnya sempat dirawat beberapa saat di Puskesmas Gangga, namun dirujuk ke RSUD Tanjung Lombok Utara, kemudian dirujuk kembali ke RSUD Provinsi NTB.

“Korban mengalamai pendarahan di kepala,” jelas Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana.

Made Sukadana menjelaskan, jenazah korban telah dibawa pulang untuk dimakamkan di TPU Dusun Busur Timur Desa Rempek Darusalam. Sementara dua korban lainnya yaitu JM, dan AS, kondisinya telah membaik dan telah kembali pulang kerumahnya.

Kronologi Kejadian

Adapun pencurian dengan kekerasan tersebut, terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022, sekitar pukul 19.30 WITA. Pelaku pencurian yang diketahui berinisial ZN dan IJF masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan membawa sepotong kayu.

“Pelaku merampas HP korban dan meminta uang. Namun karena dijawab tidak ada uang, tiga orang korban yakni JM 54 tahun, AS 24 tahun dan NW 30 tahun di pukul dibagian kepala menggunakan kayu hingga pingsan,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku selanjutnya mengacak-acak rumah korban untuk mencari uang kemudian kabur melarikan diri.

Ditangkap Polisi, Ternyata Tetangga

Adapun dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut saat ini sudah ditangkap oleh Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara.

Dari hasil introgasi sementara didapatkan keterangan bahwa satu pelaku utama atas nama ZN, umur 26 tahun, alamat Dusun Seloka Desa Rempek Darussalam Kecamatana Gangga Kabupaten Lombok Utara, adalah tetangga satu Desa dengan korban.

“Sementara IJF, merupakan tetangga satu kampung dengan korban,” tegas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, pelaku ZN juga sudah sering melakukan aksi pencurian di luar wilayah Provinsi NTB. Pelaku juga tercatat pernah dideportasi dari Negara Malaysia.

“Motif pelaku melakukan pencurian terhadap korban adalah karena menyangka korban sudah memanen dan menjual hasil kebun berupa vanilinya dan uang hasil panen disimpan dirumah korban,” tuturnya.

Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan, diantara Satu Unit HP Oppo A3S Warna Hitam, Satu Unit HP Oppo A16 Warna Hitam, Satu Potongan Kayu Coklat kering dan satu Buah Termos Penghangat Air Merek Ruby Warna Silver.

“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Lombok Utara, guna pemeriksaan secara intensif untuk di proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Kasat Reskrim. (*)