Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pengacara Penendang Sesajen di Gunung Semeru Akan Datangi Polda Jatim Untuk Klarifikasi
Direktur LBH Amal Bhakti Insani (ABI) NTB, Moh. Habib Al Kutbi, pengacara FH | Berita Baru | Foto: Istimewa

Pengacara Penendang Sesajen di Gunung Semeru Akan Datangi Polda Jatim Untuk Klarifikasi



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Mataram – Terkait kasus penendang sesajen di Gunung Semeru Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang diduga dilakukan Hadfana Firdaus (32) alias HF warga Dusun Tarang Tereng, Kelurahan Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, berujung di laporkan ke Polisi di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

Menanggapi hal itu melalui pengacaranya, HF akan melakukan klarifikasi di wilayah hukum Polda Jatim. Bahwa yang dilakukannya tidak ada niat untuk memusuhi, apalagi membeci kelompok manapun. Hanya saja aksi spontanitas dia sebagai relawan kemanusiaan yang bertugas di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.

“Sebagai warga negara yang baik kita akan mendatangi Polda Jatim untuk mengklarifikasinya,” ucap Direktur LBH Amal Bhakti Insani (ABI) NTB, Moh. Habib Al Kutbi, Rabu (12/01/2022)

Bahwa menurutnya dari yang disampaikan klien tidak ada niat menyinggung satu kelompok atau golongan manapun. Melainka itu ekspresinya sebagai pribadi, juga pada saat melakukan kegiatannya sebagai relawan di Gunung Semeru, dia melihat ada sesuatu yang kotor berupa sesajen dan membersihkannya.

“Dia kan ekspresi spontanitas, melihat ada sesuatu yang kotor akhirnya dia bersihkan dengan membuangnya. Soal ada video yang tersebar dan dijadikan tiktok, klien kami tidak mengetahuinya dan tidak pernah membuat video, justru yang ada dia kaget melihat videonya yang tersebar dan seviral itu,”cetusnya.

Dikatakanya sesuai laporan LBH Ansor Lumajang terhadap terlapor dianggap prematur. Sebab pemaknaannya yang dilakuka kliennya tidak masuk unsur perbuatan yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan tertentu.

Sebagaimana yang dituduhkan dalam Pasal 156 KUHP yang bunyinya “Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

“Jadi perbuatan mana yang dilakukan saudara HF yang menyatakan permusuhan atau penghinaan terhadap sesuatu golongan atau kelompok tertentu. Kan jelas nggak ada, lagi saya tegaskan itu aksi spontanitas yang bersangkutan tidak pernah menyinggung siapapun,” cetusnya.

Sebelumnya dalam video tiktok yang tersebar, HF terlihat menendang sesajen di lereng gunung Semeru, beberapa hari yang lalu sesaat setelah melakukan tugas kerelawanannya di Lumajang. (*)