Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PEREMPUAN DAN HAK-HAK SEKSUALITAS
Ilustrasi Fhoto | Media Indonesia

PEREMPUAN DAN HAK-HAK SEKSUALITAS



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Opini – Diskursus penindasan dan diskriminasi dalam wacana keagamaan kian bergulir. Kaum maskulin acapkali meligitimasi suatu dalil normatif dari sisi leksikon ayat semata untuk menjadikan perempuan sebagai makhluk kelas dua. Pada hakikatnya, Rasulullah saw diutus oleh Allah swt untuk menyempurnakan akhlak manusia salah satunya dengan memutus mata rantai penindasan terhadap perempuan yang tidak berdasar dan merupakan suatu perbuatan keji.

Distorsi terhadap pemaknaan dalil keagamaan tidak bisa dielakkan. Leksikal hadits yang tendensinya pada marginalisasi memang termaktub dalam berbagai kitab hadits shahih misalnya karya Imam Bukhari, Imam Muslim, Musnad Ahmad, dan lain-lain. Salah satu hadits yang cukup masyhur adalah hadits tentang seksualitas dalam Islam yaitu intervensi malaikat dalam hubungan suami istri dalam kitab Shahih Bukhari yang artinya,

“Rasulullah saw bersabda, “jika seorang suami mengajak (dengan cara dakwah) istrinya ke tempat tidur kemudian si istri enggan memenuhi ajakannya, maka sepanjang malam itu para malaikat akan melaknat istri itu hingga subuh.”

Menurut Alimatul Qibtiyah dalam bukunya Feminis Muslim di Indonesia, bahwasanya kondisi sosio historis pada saat hadits tersebut turun adalah maraknya praktik ghilah dalam tubuh masyarakat. Suami tidak menggauli istrinya saat hamil karena dianggap sebagai hal yang tabu. Sehingga pada saat yang bersamaan suami bisa berpoligami tanpa batas.

Tetapi ketika Rasulullah mengetahui bahwa hal tersebut tidak berdampak buruk pada ibu hamil dan janin yang dikandungnya, maka Rasulullah membenarkan perbuatan ghilah tersebut.

Kondisi yang lain adalah para suami yang notabene berasal dari kaum Muhajirin yang hijrah dari Mekah dan harta yang mereka miliki tidak mampu melebihi harta para kaum istri yang berasal dari kaum Anshar yang lebih berkecukupan. Sehingga timbullah arogansi dalam diri para perempuan tersebut. Sehingga hadits tersebut dinilai sebagai teguran Rasulullah kepada para istri yang menyombongkan diri terhadap suami mereka.

Secara sanad, hadits di atas tentu keshahihannya tidak dapat dielakkan. Tapi bagaimana dengan konteks matan hadits. Apakah sudah sejalan dengan konteks agama Islam yang rahmatan lil alamin? Apakah benar Islam mendiskreditkan dan mengeksploitasi suatu jenis kelamin tanpa ada ruang kompromi dan negosiasi terlebih dahulu?

Tentu pemahaman di atas tidak selaras dengan perintah dalam Alquran, yang memerintahkan pemaafan bagi umat Muslim. Kepada pelaku pembunuhan pun Allah swt dalam Q.S. Al-baqarah 178-179 menganjurkan untuk dimaafkan, lalu benarkah tidak ada maaf bagi istri atas seksualitas?

Neng Hannah menyebutkan dalam tulisannya tentang Seksualitas dalam Alquran, Hadits, dan Fikih: Mengimbangi Wacana Patriarki, bahwasanya Faqihuddin, memaknai dalil tersebut melalui konsep Mubadalah, yaitu jika laknat malaikat jatuh pada istri yang menolak untuk berhubungan seksual tanpa alasan syar’i (haid dan nifas) dengan ajakan yang baik, maka laknat tersebut juga berlaku bagi suami yang menolak ajakan seksual atas ajakan baik dari istri.

Faqihuddin dalam bukunya 60 Hadits Shahih Khusus Tentang Hak-Hak Perempuan Dalam Islam Dilengkapi Penafsirannya pada hadits ke 50 menyebutkan, bahwasanya hubungan seksual suami istri tercatat sebagai pahala sedekah selayaknya pahala ucapan tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil.

Namun, jika hubungan suami istri diimplementasikan dengan jalan menyakiti salah satu pihak, maka posisi hubungan seksualitas yang bernilai pahala sedekah tidak dapat digapai. Tetapi sebaliknya, hal tersebut akan menjadi dosa. Karena pada hakikatnya, hubungan seksual berfungsi untuk peningkatan ikatan emosional kedua belah pihak.

Selain itu, redaksi yang digunakan dalam hadits tersebut adalah da’a yang berarti dakwah, yang diartikan sebagai ajakan yang baik. Karena hakikat dari Mu’asyarah bil ma’ruf dalam Islam adalah perintah agama untuk saling menyayangi satu sama lain guna terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

Hukum dan Dampak Kekerasan Seksual.

Adapun dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam pasal 8 menyebutkan bahwasanya pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga termasuk dalam kategori kekerasan seksual. Bagi pelaku kejahatan terkait, akan dipidana paling lama 12 (dua belas) tahun atau maksimal denda Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Sanksi berat diberlakukan pada setiap pelaku kejahatan kekerasan seksual semata-mata karena tindak pidana tersebut mengakibatkan dampak yang sangat buruk bagi korbannya terutama jika pihak istri.

Emi Sutrisminah dalam majalah ilmiah Sutan Agung Unissula dalam tulisannya yang berjudul Dampak Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Reproduksi, diantara dampak yang ditimbulkan oleh kekerasan dalam rumah tangga baik itu kekerasan fisik maupun kekerasan seksual, meliputi:

Pertama, jika kekerasan seksual dilakukan ketika istri sedang hamil, maka akan berpotensi pada keguguran, kelahiran bayi immatur, dan bayi meninggal dalam rahim. Kedua, jika kekerasan terjadi dalam kondisi istri dalam masa persalinan, maka akan mengakibatkan kontraksi pada uterus, proses persalinan membutuhkan lebih banyak waktu, dan persalinan melalui pembedahan. Selain itu, dampak buruk juga terjadi pada bayi yang dilahirkan, yaitu cacat mental atau fisik bahkan sampai pada potensi kematian pada bayi.

Kemudaratan yang ditimbulkan oleh tindakan pemaksaan hubungan seksual atau doktrin seksualitas menjadi dominasi laki-laki tentu perlu dipertimbangkan lagi. Kemaslahatan nyaris tidak terlihat. Sehingga kewajiban bagi setiap perempuan dan laki-laki untuk memahami kondisi dan fakta tersebut, demi menjaga kerukunan dalam relasi keluarga serta menjaga kondisi kesehatan reproduksi kedua belah pihak.


Tentang Penulis.

Siti Aminah, Lahir di pulau Sumbawa, NTB. Mahasiswa Master of Islamic Studies Sultan Zainal Abidin University, Malaysia.