Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ramadhan Tiba, Berikut Aturan Mudik Lebaran Tahun 2022
Mudik Lebaran | ©MediaIndonesia

Ramadhan Tiba, Berikut Aturan Mudik Lebaran Tahun 2022



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Nasional – Pulang menuju kampung halaman atau mudik, menjadi hari yang paling dinantikan umat muslim Indonesia setelah sebulan menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Mudik menjadi momentum merayakan Hari Raya Idul Fitri dan berkumpul bersama keluarga tercinta.

Jika tahun 2020-2021 pemerintah melarang masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung masing-masing, di Ramdhan tahun 2022 ini pemerintah tidak melarang masyarakat Indonesia untuk mudik ke kampung halaman.

Pemerintah memastikan masyarakat diperbolehkan mudik pada Ramdhan tahun 2022 ini namun harus mengikuti aturan mudik 2022 yang diberlakukan sebagai upaya pencegahan kenaikan kasus Covid-19.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Presiden, ada tiga ketentuan yang disebutkan Pemerintah berkaitan dengan aturan mudik lebaran 2022, antara lain:

  1. Pemudik diwajibkan sudah menjalani vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga. Mereka yang sudah divaksin booster diperbolehkan mudik tanpa harus melakukan tes kesehatan.
  2. Pemudik yang baru mendapatkan dosis lengkap atau dua dosis vaksin Covid-19 diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Tes Antigen sebelum melaksanakan mudik.
  3. Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 Covid-19 diwajibkan menjalani tes PCR sebelum mudik.

Selain informasi tentang aturan mudik di atas, Presiden juga menyampaikan peringatan agar para pejabat tidak membuka acara open house selama moment lebaran tahun 2022.

Aturan Mudik 2022 dari Kemenhub

Senada dengan aturan Presiden yang dirilis di laman Sekretariat Kabinet tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menyampaikan sejumlah aturan mudik 2022 sebagai berikut:

  1. Masyarakat diijinkan melakukan mudik namun harus memenuhi syarat yaitu sudah melaksanakan dua kali vaksin dan satu kali vaksin booster serta mengikuti protokol kesehatan dengan ketat.
  2. Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis vaksin on the spot untuk memfasilitasi pemudik baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.
  3. Nantinya akan disediakan pos vaksin booster di lapangan dan teknis pelaksanaannya sedang dalam tahap didiskusikan oleh para stakeholder termasuk pihak POLRI. ***