Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terima 2 Surat Somasi, Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar Sentul City
Rocky Gerung | IG @rockygerung.official

Terima 2 Surat Somasi, Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar Sentul City



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Nasional – Rumah aktivis Rocky Gerung di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor terancam dibongkar oleh pihak PT Sentul City Tbk.

Haris Azhar selaku pendamping hukum Rocky Gerung menyatakan, PT Sentul City memberikan tenggat waktu 7×24 jam untuk melakukan pembongkaran.

“Memberikan waktu 7×24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan,” kata advokat Lokataru ini seperti dilansir dari tempo.co, Rabu, 8 September 2021.

Ancaman itu tertuang dalam surat somasi PT Sentul City terhadap Rocky. Total ada dua surat somasi yang dikirimkan terpisah pada 28 Juli dan 6 Agustus tahun ini.

Menurut Haris Azhar, ada tiga poin yang dipaparkan dalam surat somasi. Pertama, memperingatkan Rocky bahwa PT Sentul City pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng. PT Sentul City mengakui tanah tersebut bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.

Poin kedua bahwa akan ada tindakan tegas atas dugaan tindak pidana jika Rocky memasuki wilayah tersebut. PT Sentul City mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Poin ketiga soal ancaman merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky tak segera mengosongkan huniannya.

Haris mengutarakan, kliennya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009. Penguasa tanah fisik sebelumnya, lanjut dia, mengantongi surat garapan.

Dia menyebut pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak. Sebab, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.

“Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik,” terang dia.

Haris melanjutkan, PT Sentul City juga tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sampai di situ saya yakin HGB itu diterbitkan dengan prosedur yang salah. Oleh karenanya klaim Sentul City melalui HGB itu patut dipertanyakan,” ujar dia ihwal kasus klaim tanah Rocky Gerung itu.

Sumber: tempo.co