Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bupati Kabupaten Jember Lantik Pejabat Terpidana Korupsi
Bupati Jember Hendy Siswanto (kiri) melantik pejabat fungsional, Jumat, 31 Desember 2021. Foto: Humas Pemkab Jember

Bupati Kabupaten Jember Lantik Pejabat Terpidana Korupsi



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Jember – Bupati Kabupaten Jember Hendy Siswanto di hari kerja terakhir tahun 2021 melantik 253 pejabat, dalam rangka peralihan status dari eselon IV ke jabatan fungsional. Pelantikan ratusan pejabat ini dilakukan di Aula PB Sudirman Kantor Pemkab Jember, Jumat, 31 Desember 2021.

“Kita menjalankan ketentuan dari pusat, dan memang untuk gelombang pertama harus dilakukan di tahun 2021,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto seperti dikutip dari medeka.com.

Akan tetapi ada yang menarik perhatian publik, dari 253 pejabat eks-eselon IV itu, terdapat satu pejabat yang merupakan terpidana korupsi.

Dia adalah Bagus Wantoro yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno membenarkan hal tersebut.

Suko mengaku sudah membaca putusan tersebut yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung (MA). Namun ia tidak mengetahui mengapa putusan tersebut tidak kunjung dieksekusi.

“Saya tahu itu semua, saya baca di website MA. Tapi kita tidak bisa melaksakanan pemberhentian kepada yang bersangkutan hanya berdasarkan dari situs resmi MA,” jelas Sukowinarno.

Bagus Wantoro adalah salah satu terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jember yang menjerat pada tahun 2010 di masa pemerintahan bupati MZA Djalal.

Dengan demikian, Bagus Wantoro hingga saat ini menjadi satu-satunya terpidana kasus korupsi DAK Tahun 2020 yang belum menjalani masa hukuman sehingga masih aktif sebagai ASN. (*)