Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

HMI Badko Nusra Ingatkan Kejati NTB Tidak Menghentikan Kasus Bandar Narkoba
Kabid Infokom HMI Badko Nusra, Muhamad Arif | Berita Baru | Foto: Istimewa

HMI Badko Nusra Ingatkan Kejati NTB Tidak Menghentikan Kasus Bandar Narkoba



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Mataram – Semangat pemberantasan Narkorba di NTB telah dilakukan. NTB Zero toleran terhadap Narkoba telah lama digalakan. Terhitung beberapa kasus narkoba yang melibatkan bandar besar telah berhasil di jaring di NTB ini.

Kabid Infokom HMI Badko Nusra, Muhamad Arif secara kelembagaan mendukung semangat pemberantasan Narkoba di NTB harus diatensi khusus.

Belum lama ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menghentikan ekspose kasus penetapan tersangka M (Inisial) dalam kasus narkorba di NTB.

Mempelajari kasus yang bergulir di Polda NTB itu. HMI Badko Nusra mempertanyakan sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang tidak mengeluarkan P21 terhadap kasus narkoba yang melibatkan M (Inisial) dalam kasus transaksi narkoba.

Pihaknya menilai sikap Kejaksaan mengesankan sikap yang tidak equal dalam mengidentifikasi bahayanya narkoba yang kian mengkhawatirkan.

“Saya kira Kejaksaan harus peka tentang bahaya narkoba terhadap generasi bangsa. Dan perlu diingat jangan sampai ada kesalahan prosedur yang dilakukan Kejati NTB dalam menghentikan perkara M itu,” ucapnya, Minggu (16/01/2022).

Dikatakannya, dari hasil penyidikan kepolisian sudah memenuhi cukup unsur dan dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Kejati NTB.

“Hasil penyidikan Polisi sudah lengkap. Perkaranya sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilanjutkan. Namun nyatanya kasus tersebut dihentikan Jaksa, padalah hasil penyidikan polisi sudah lengkap,” ucap Kabid Infokom HMI Badko Nusra, Muhamad Arif menanyakan sikap yang diambil Kejati NTB.

Lebih lanjut dia menyayangkan sikap Kejati NTB yang tidak Kooperatif dalam menangani kasus Narkoba di NTB.

Menurutnya, sebagai lembaga penegakan hukum, cerminan hukumnya harus egaliter dalam memberi rasa keadilan bagi semua pihak. Prakteknya jangan seperti ada yang disembunyikan dalam menyorot masalah hukum yang ada.

“Menurut saya kasus itu jaksa bisa keluarkan P21, kan pembuktiannya bisa di buktikan di pengadilan. Ada hakim yang memutus dan mengadili perkaranya,” tukas pria jebolan Fakultas Hukum UNRAM ini.

Lebih jauh dia mengatakan, sebelumnya Resnarkoba Polda NTB bersama Kejati NTB telah menggelar ekspose terhadap kasus yang melibatkan bandar narkoba yang melibatkan M (Inisial). Langkah itu ditempuh lantaran penyidik dengan jaksa memiliki perbedaan pandangan dalam pembuktian kasus tersebut.

“Saya ingin menyamakan persepsi kasus ini. Sebagaimana Penyidik ingin kasus ini berlanjut ke meja persidangan karena menilai bukti yang ada sudah cukup untuk menjerat pelaku,” tukasnya.

Sebagai informasi pemberantasan narkoba di NTB sepanjang 2020 telah berhasil diamankan 7. 378,06 kg Sabu dan  3. 912, 95 Kg Ganja dengan angka tindak kriminal yang terjadi atau crime total (CT) sejumlah 83 kasus.

Dari sekian kasus tersebut, prosentase penyelesaian crime clearance (CC) sebanyak 78 kasus yang berhasil diselesaikan. Lalu berangkat ke tahun 2021 tercatat sejumlah kasus narkoba yang diamankan 1,19 gram Sabu di Lotim, 1 Kg Sabu di Lobar dan 366,77 Gram Sabu di dua TKP, yakni di Kota Mataram dan Lotim. Kemudian 300 gram atau 3 ons Sabu dari Malasya yang akan di edarkan ke Pulau Sumbawa.

“Semangat pemberantasan Narkoba di NTB dari awal kita sudah berkomitmen untuk mendukung dan mengawalnya sepanjang ini menyangkut hajat hidup generasi,” jelasnya. (*)