Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polsek Praya Timur Amankan 306 Liter Tuak
Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polisi Amankan 306 Liter Tuak | Berita Baru | ©Ist

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polsek Praya Timur Amankan 306 Liter Tuak



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, Lombok Tengah – Polsek Praya Timur Polres Lombok Tengah mengamankan sebuah mobil Suzuki Katana, yang kedapatan membawa Minuman Keras (Miras) jenis Tuak pada Kamis (31/3) sekitar pukul 13.15 Wita, di Jalan Raya Desa Mujur menuju Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur , Kabupaten Lombok Tengah.

Mobil tersebut di kemudikan oleh MS laki-laki, 30 tahun, seorang pelajar/mahasiswa yang beralamatlan Keruak, Lombok Timur.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum menjelaskan bahwa anggota Polsek Praya Timur mendapatkan informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut piket SPKT bersama anggota Intelkam Polsek Praya Timur langsung melakukan pencegatan di Jalan Raya depan Kantor KUA Praya Timur.

Saat diberhentikan, Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan barang bawaannya dan terbukti membawa sejumlah Miras jenis Tuak yang sudah dikemas ke dalam botol plastik air mineral dan dibungkus menggunakan kardus.

“Sopir bersama kendaraan dan BB miras langsung diamankan ke Mapolsek Praya Timur untuk tindak lanjut,” jelas Kapolsek Praya Timur.

Dari hasil introgasi petugas, MS mengaku hanya disuruh mengambil miras tersebut oleh 4 orang warga Keruak dari seorang warga Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat seharga Rp1. 550.000.

Sesuai kesepakatan Miras dari Narmada akan dibawa menuju Keruak Lombok Timur untuk dijual. MS juga mengakui sudah sering disuruh mengambil miras oleh keempat orang tersebut yakni sebanyak dua kali dalam seminggu.

“MS sudah kami amankan di Polsek Praya Timur untuk proses selanjutnya. Upaya tersebut merupakan bentuk respon kepolisian menindak lanjuti informasi dari masyarakat, sebagai upaya mencegah peredaran Miras di tengah masyarakat sekaligus cipta kondisi menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 2022 M/1443 H,” tutup IPTU Sayum. ***