Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kader Muda NU NTB Menilai Pemberitaan Mardani Maming Hanya Framing
Azis Muslim, Kader Muda NU NTB | Berita Baru | ©Ist

Kader Muda NU NTB Menilai Pemberitaan Mardani Maming Hanya Framing



BAWASLIU Lombok Tengah

Berita Baru, NTB – Aktivis sekaligus kader Muda NU, Aziz Muslim menilai masifnya pemberitaan tentang Ketua Umum HIPMI sekaligus Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming, telah mengabaikan esensi kerja jurnalistik yang seharusnya fokus pada substansi dan tidak menghakimi siapapun.

“Berita-berita itu malah aneh dan konyol. seperti menyudutkan beliau, bukan fokus pada tersangka namun pada beliau yang masih sebagai saksi,” ungkap pria yang pernah memimpin PKC PMII Bali Nusra, Jum’at, 22 April 2022.

Menurut Aziz Muslim, tugas media adalah untuk memberikan pencerahan kepada publik. Dalam kasus ini, pencerahan itu dicapai melalui pemberitaan yang seimbang, yang jauh dari kesan tendensius.

“Ini seperti berita yang memframing Haji Maming seakan-akan tersangka, seharusnya diberitakan sewajarnya saja,” katanya.

Untuk informasi, nama Mardani Maming mencuat saat diminta hadir sebagai saksi kasus dugaan suap izin tambang yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Saat persidangan, majelis hakim meminta Mardani Maming untuk dapat hadir secara offline, yang akan diagendakan pada Senin, 25 April 2022, pekan depan.

Sementara itu, dilansir dari beritasatu.com, Kuasa hukum Mardani Maming, Irfan Idham, menolak semua asumsi dan tuduhan kliennya terlibat. Menurutnya, kliennya tidak mengetahui apalagi menerima aliran dari dugaan gratifikasi Dwidjono.

Pokok perkara kasus dugaan suap izin tambang yang menjerat Dwidjono yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi (eks kepala Dinas ESDM). Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan klien kami,” tutur Irfan yang tercatat sebagai pengacara di Titah Law Firm, Jakarta. [*]